Tolak Pungli, Mahasiswa UIN SATU Gelar Konsolidasi

Tulungagung, 23 April 2025Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum dosen di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU), memicu gelombang reaksi dari kalangan mahasiswa.

Rekaman video yang beredar pada 22 April 2025 memperlihatkan tindakan dosen yang diduga mewajibkan mahasiswa membeli buku tertentu sebagai syarat mendapatkan tanda tangan pembimbing skripsi. Modus ini dianggap sebagai bentuk pungli dan penyalahgunaan wewenang akademik.

Menanggapi hal ini, aliansi mahasiswa UIN SATU mengadakan konsolidasi terbuka pada 23 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak kampus, yaitu:

  1. Pencabutan hak mengajar bagi oknum dosen yang terlibat.
  2. Pengembalian hak finansial kepada mahasiswa yang menjadi korban.
  3. Penindakan tegas terhadap pelaku dan pencegahan kasus serupa di masa depan.

Tuntutan awal diajukan ke tingkat fakultas, dan mahasiswa juga merencanakan pengajuan surat resmi ke rektorat dengan tenggat respons 1x24 jam.

Pada malam hari, dilakukan mediasi antara pihak mahasiswa, rektorat, Dekanat FASIH, Kapolres Tulungagung, dan korban. Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pihak berwenang akan menangani kasus ini secara serius dan tuntas. Dengan adanya komitmen ini, aksi lanjutan yang semula direncanakan dibatalkan.

Pihak rektorat UIN SATU menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur. Kampus menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas akademik dan menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Previous Post Next Post

Contact Form