Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyatakan solidaritas penuh kepada Koordinator Pusat Korpus DEMA PTKIN, Muhammad Miftahul Rizqi, atas dugaan intimidasi dan pelaporan hukum setelah kritik mengenai proyek food estate di Papua disampaikan melalui media sosial.
Sikap solidaritas ini muncul setelah beredarnya bukti berupa pesan intimidatif dari nomor tidak dikenal yang meminta unggahan kritik terkait food estate Papua untuk dihapus. Dalam pesan tersebut bahkan dicantumkan ancaman pasal berlapis UU ITE, penyebutan data pribadi, hingga ancaman pelaporan hukum apabila unggahan tidak diturunkan.
Tidak hanya itu, beredar pula Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Juni 2026 yang menunjukkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Muhammad Miftahul Rizqi selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN sekaligus admin akun media sosial @demaptkin_indonesia.
Untuk memperkuat fakta tersebut, Korpus DEMA PTKIN Indonesia juga telah mempublikasikan dokumentasi dugaan intimidasi dan laporan tersebut melalui akun Instagram resmi mereka. Publikasi itu memperlihatkan secara jelas adanya upaya tekanan terhadap suara kritis mahasiswa terkait isu food estate Papua.
Ketua DEMA UIN SATU Tulungagung, Roqi Wildana Al Jauhar, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi mahasiswa.
Menurutnya, kritik terhadap proyek food estate Papua merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik yang dinilai menuai polemik. Sejumlah pihak bahkan menyoroti proyek food estate karena dianggap berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan konflik agraria di Papua.
Lebih lanjut, DEMA UIN SATU Tulungagung menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang lahirnya keberanian moral dan keberpihakan terhadap rakyat kecil, bukan ruang sunyi yang dipenuhi rasa takut untuk berbicara.
Sebagai bentuk solidaritas, DEMA UIN SATU Tulungagung mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kebebasan berpendapat serta menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap gerakan kritis mahasiswa Indonesia.


