Tulungagung, 24 Juni 2026 – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Satu bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tulungagung Bergerak menggelar aksi damai yang berlangsung mulai siang hingga sore hari, dimulai dari halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Perwakilan rombongan kemudian diterima masuk ke dalam ruangan pertemuan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada perwakilan DPRD Tulungagung.
Ketua DEMA UIN Satu, Roqi Wildana, membacakan pernyataan sikap di hadapan peserta aksi dan pimpinan dewan yang hadir. Dalam pernyataannya, ia menegaskan sejumlah persoalan nyata yang dirasakan membebani masyarakat dan menyimpang dari amanat konstitusi.
Ia menyampaikan bahwa gangguan pelayanan kelistrikan berupa pemadaman tidak terjadwal dan tanpa pemberitahuan jelas terus berulang. Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata bagi warga dan pelaku UMKM, namun hingga kini belum ada evaluasi menyeluruh, pendataan kerugian yang terbuka, maupun mekanisme pertanggungjawaban dan ganti rugi yang memadai. Sementara itu, transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga masih menjadi kendala; akses informasi yang rinci dan mudah dipahami belum tersedia secara maksimal meskipun telah disampaikan tuntutannya sejak 26 Juni 2026.
Mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Roqi menegaskan dengan tegas: “Kami tidak menolak keberadaan program ini, namun kami menuntut evaluasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.” Dengan alokasi anggaran mencapai ratusan triliun rupiah, perlu dipastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif, tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, dan benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak menerimanya. Sementara itu, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perlu dikaji ulang karena menimbulkan tumpang tindih fungsi, ruang lingkup usaha, pengelolaan, dan kepemilikan aset dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta berdiri hanya berdasarkan Instruksi Presiden tanpa landasan hukum yang setara dengan undang-undang.
Dalam ranah hukum dan keadilan, disampaikan pula bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat belum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional, padahal keduanya sangat mendesak dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi serta melindungi hak dan wilayah masyarakat adat. Selain itu, ditegaskan kekhawatiran atas melebarnya kewenangan aparat keamanan melalui sejumlah peraturan yang dianggap menggerus prinsip supremasi sipil hasil Reformasi 1998. Penempatan pejabat yang lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada kompetensi juga dinilai menurunkan kinerja birokrasi.
Berikut adalah 13 poin tuntutan yang disampaikan secara lengkap:
1. Mendesak PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem pelayanan kelistrikan di seluruh wilayah Tulungagung;
2. Mendesak PLN melaksanakan pendataan rinci dan terbuka atas dampak serta kerugian ekonomi yang dialami UMKM dan masyarakat akibat pemadaman;
3. Menuntut tersedianya mekanisme kompensasi dan pertanggungjawaban yang adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelanggan yang mengalami kerugian;
4. Mendesak Pemerintah Daerah aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai standar pelayanan publik;
5. Mendesak Pemerintah Daerah menyediakan kanal transparansi APBD yang lengkap, rinci, mudah diakses dan dipahami publik, serta segera menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya;
6. Tegakkan amanat UUD 1945 Pasal 33 secara berdaulat untuk mewujudkan perekonomian yang berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat;
7. Kembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja seluruh penyelenggara negara;
8. Perkuat kemandirian ekonomi nasional agar tidak bergantung pada pihak luar dan mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat;
9. Lakukan perombakan dan efisiensi struktur kabinet serta birokrasi dengan penempatan pejabat yang sesuai kompetensi dan batas kewenangan yang jelas;
10. Lakukan evaluasi tuntas pelaksanaan Program MBG – kami tidak menolak program ini, namun menuntut kejelasan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya; kaji ulang keberadaan dan skema KDMP; serta segera tingkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara layak dan adil;
11. Segera masukkan ke dalam Program Legislasi Nasional, bahas secara terbuka, dan sahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Masyarakat Adat tanpa penundaan lagi;
12. Kembalikan supremasi sipil sesuai amanat Reformasi 1998, serta batasi kewenangan aparat keamanan hanya pada tugas pokok memelihara keamanan dan pertahanan negara;
13. Hentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, dan kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, maupun warga yang menyampaikan pendapat dan aspirasi secara damai.
Sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama, dokumen pernyataan sikap beserta daftar tuntutan tersebut ditandatangani secara bersama oleh Ketua DEMA UIN Satu Roqi Wildana, perwakilan DPRD Tulungagung, serta pihak-pihak terkait yang hadir dalam pertemuan.
Aksi berlangsung dengan tertib dan damai sepanjang hari. Pihak DEMA UIN Satu menyatakan akan terus mengawal setiap langkah tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disepakati bersama.

