PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA, SUDAH MENGHILANGKAN ESENSI DARI LAMBANG NEGARA

Di hari peringatan yang seharusnya penuh penghormatan. kita disuguhi begitu banyak unggahan. Dari dinas ataupun instansi di daerah kita. Bendera Merah Putih berkibar megah, Lambang Negara Terlihat gagah, Semangat kebangsaan dan persatuan membuat kita tidak terasa goyah.

Akan tetapi, jika kita melihat secara seksama, banyak garuda pancasila yang masih tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada, karena pembuatannya menggunakan AI (Kecerdasan Buatan).

GARUDA ITU BUKAN MILIK KITA


Pembuatan Flyer, Pamflet ataupun Poster Peringatan Hari Besar Nasional menggunakan AI (Kecerdasan Buatan) seharusnya mempermudah, bukan mengganti ataupun merubah. Undang-undang kita sebenarnya telah mengatur dengan sangat rinci, berapa helai bulu di sayap, di ekor, di leher, semuanya ditetapkan. Angka-angka itu bukan kebetulan, bukan sekadar hiasan, melainkan identitas negara yang ada karena kesepakatan.


Di hari ini merupakan hari kesaktian Pancasila, akan tetapi sangat disayangkan ketika esensi lambang persatuan justru dihilangkan begitu saja. di akun resmi, atas nama negara, oleh lembaga yang seharusnya menjaga.

Sungguh ironi yang menyakitkan, sungguh ironi yang memilukan, memperingati hari kesaktian, yang seharusnya pancasila sebagai ideologi negara harus selalu dipertahankan, tapi kini dirubah tanpa menghiraukan peraturan.

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009

Pasal 46

"Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda."

Pasal 47

"(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45"

Pasal 57

"Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusakLambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;"





Previous Post Next Post

Contact Form